Pendidikan Anti Korupsi di Indonesia Kritis
Korupsi
yang terjadi di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan dan berdampak buruk luar
biasa pada hampir seluruh sendi kehidupan. Korupsi telah menghancurkan sistem
perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem
pemerintahan, dan tatanan sosial kemasyarakatan di negeri ini. Dilain pihak
upaya pemberantasan korupsi yang telah dilakukan selama ini belum menunjukkan
hasil yang optimal. Korupsi dalam berbagai tingkatan tetap saja banyak terjadi
seolah-olah telah menjadi bagian dari kehidupan kita yang bahkan sudah dianggap
sebagai hal yang biasa. Jika kondisi ini tetap kita biarkan berlangsung maka
cepat atau lambat korupsi akan menghancurkan negeri ini. Korupsi harus
dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang oleh karena
itu memerlukan upaya luar biasa pula untuk memberantasnya.
Upaya
pemberantasan korupsi – yang terdiri dari dua bagian besar, yaitu (1)
penindakan, dan (2) pencegahan –tidak akan pernah berhasil optimal jika hanya
dilakukan oleh pemerintah saja tanpa melibatkan peran serta masyarakat. Oleh
karena itu tidaklah berlebihan jika mahasiswa –sebagai salah satu bagian
penting dari masyarakat yang merupakan pewaris masa depan– diharapkan dapat
terlibat aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Keterlibatan
mahasiswa dalam upaya pemberantasan korupsi tentu tidak pada upaya penindakan
yang merupakan kewenangan institusi penegak hukum. Peran aktif mahasiswa
diharapkan lebih difokuskan pada upaya pencegahan korupsi dengan ikut membangun
budaya anti korupsi di masyarakat. Mahasiswa diharapkan dapat berperan sebagai
agen perubahan dan motor penggerak gerakan anti korupsi di masyarakat. Untuk
dapat berperan aktif mahasiswa perlu dibekali dengan pengetahuan yang cukup
tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya. Yang tidak kalah penting,
untuk dapat berperan aktif mahasiswa harus dapat memahami dan menerapkan
nilai-nilai anti korupsi dalam kehidupan sehari-hari.
Upaya
pembekalan mahasiswa dapat ditempuh dengan berbagai cara antara lain melalui
kegiatan sosialisasi, kampanye, seminar atau perkuliahan. Untuk keperluan
perkuliahan dipandang perlu untuk membuat sebuah Buku Ajar yang berisikan
materi dasar mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi bagi mahasiswa. Pendidikan
Anti Korupsi bagi mahasiswa bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang cukup
tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya serta menanamkan nilai-nilai
anti korupsi. Tujuan jangka panjangnya adalah menumbuhkan budaya anti korupsi
di kalangan mahasiswa dan mendorong mahasiswa untuk dapat berperan serta aktif
dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pendidikan Anti Korupsi bagi mahasiswa
bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi
dan pemberantasannya serta menanamkan nilai-nilai anti korupsi.
Sementara
itu, Buku Ajar Pendidikan Anti Korupsi yang diterbitkan oleh Dirjen Dikti
berisikan bahan ajar dasar yang dapat dikembangkan sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan Perguruan Tinggi dan Program Studi masing-masing. Bahan ajar dasar
yang dituliskan dalam buku ini terdiri dari delapan bab, yaitu: (1) Pengertian
Korupsi, (2) Faktor Penyebab Korupsi, (3) Dampak Masif Korupsi, (4) Nilai dan
Prinsip Anti Korupsi, (5) Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia, (6)
Gerakan, Kerjasama dan Instrumen Internasional Pencegahan Korupsi, (7) Tindak
Pidana Korupsi dalam Peraturan Perundang-undangan, dan (8) Peranan Mahasiswa
dalam Gerakan Anti Korupsi. Disamping delapan bab yang berisikan bahan ajar
dasar, buku ini juga dilengkapi dengan panduan pembelajaran yang berjudul Model
Pembelajaran Matakuliah Anti Korupsi yang dituliskan dalam bagian I, untuk
memudahkan pengajaran Pendidikan Anti Korupsi.
Pendidikan Anti Korupsi di Indonesia Kritis
Reviewed by Unknown
on
01.07
Rating:
Reviewed by Unknown
on
01.07
Rating:



Tidak ada komentar: